ARTICLE

Fri - Oct 26, 2018 / 2295 / Inspirational

Inilah Jawaban DPR Atas Polemik RUU Pesantren dan Pendidikan Agama yang Dikritik PGI

Setelah beberapa hari lalu muncul protes dari PGI tentang RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan, muncul juga petisi online di change.org yang sampai hari ini sudah ditandatangani sebanyak 49.807 orang. Petisi itu ditujukan untuk pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo. Saat ini, petisi dan protes ini mulai didengar oleh pemerintah.

Komisi VIII DPR mengatakan bahwa mereka siap mendiskusikan keberatan PGI tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadily pada Kamis (25/10/18) kemarin. “Soal masukan dari PGI tentang tentang pasal 69 dan 70, masih terbuka untuk dibahas bersama-sama.”

Baca juga: KENAPA PGI KEBERATAN ATAS RUU PESANTREN DAN PENDIDIKAN AGAMA?

DPR akan segera mengundang pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lainnya. Aturan ini dinilai PGI tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

Sekolah Minggu sejatinya adalah pendidikan informal berupa sekolah yang diadakan pada hari Minggu. Umumnya kegiatan Sekolah Minggu diadakan di dalam sebuah gereja. Guru yang mengajar biasanya terdiri dari orang-orang Kristen awam, yang biasanya telah memeroleh pelatihan atau penataran sebelum bisa menjadi guru Sekolah minggu.

Sumber: Tribunnews

Berikut ini 2 pasal yang dikritik oleh PGI dan ditandatangani di petisi:

Pasal 69

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

Baca juga: SELAMAT HARI DOKTER NASIONAL! INILAH 4 SOSOK DOKTER YANG MEMBAWA DAMPAK BESAR DI INDONESIA

 

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 70

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

Sumber: news.detik.com & cnnindonesia.com

Contasia Christie

Content Writer
Share :

SUPERBOOK EDISI SEKOLAH MINGGU

Superbook Edisi Sekolah Minggu merupakan kurikulum berbasis visual media persembahan bagi anak-anak di gereja di seluruh Indonesia. Kurikulum ini terdiri dari 45 minggu bahan pelajaran sekolah minggu setiap tahunnya, Permainan interaktif dan topik-topik diskusi yang mengaktifkan anak-anak, dan Catatan Gizmo yang menghubungkan orang tua dengan apa yang dipelajari anak.

Klik untuk bergabung

SUBSCRIBE

Dapatkan berbagai info dan penawaran menarik dari SUPERBOOK

Copyright © 2018. SUPERBOOK